Standar Pelayanan Publik Klaster 2 (Ibu dan Anak)

No. SK: 445/7/431.302.7.1.12/2024

  1. Buku KIA
  2. Surat Keterangan dalam Perawatan (SKDP) bagi Pasien yang akan memperpanjang rujukan

  1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta kasus kegawatdaruratan pada anak ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera.
  2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi mengarahkan pasien ke meja skrining klaster 2 (ibu dan anak)
  3. Selanjutnya, pasien mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 2
  4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium, rawat inap dan pelayanan di klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan.
  5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
  6. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya

1.     Pelayanan Kebidanan dasar    : 20 menit

2.     Pelayanan USG    : 20 Menit

 3.      Pelayanan Rujukan Lanjutan  : 10 Menit

No

Jenis layanan

Komponen Jasa

Besaran Tarif

Sarana

Pelayanan

1

Poliklinik Konsultasi (Gizi atau Sanitasi

atau KIA-KB)

Rp 3.000

Rp 2.000

Rp 5.000

2

Poliklinik Tumbuh Kembang Anak

Rp 7.200

Rp 4.800

Rp 12.000

3

Pemeriksaan USG dengan Print tiap

gambar

Rp 30.000

Rp 20.000

Rp 50.000

4

Pemeriksaan USG Tanpa Print Gambar

Rp 24.000

Rp 16.000

Rp 40.000

5

Pemeriksaan DOPLER

Rp 9.000

Rp 6.000

Rp 15.000


Pemeriksaan Kehamilan, Pemeriksaan Ibu Nifas, Pemeriksaan Bayi usia 0-1 Tahun, Pemeriksaan Anak dan remaja sampai usia 17 tahun, Rujukan Pasien

1.  Kotak pengaduan yang telah disediakan (sebelah pintu masuk Puskesmas Panji) dengan alamat : Jl. Raya Mangaran No 2, Tokelan, Panji, Situbondo

2.  Whatsapp Puskesmas Panji : 0852 1251 2757

3.  Ulasan Google Puskesmas Panji

 4. Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji