Standar Pelayan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon;

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan;

10(sepuluh) Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Tidak Mampu

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"