Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Gigi dan Mulut

No. SK: 445/7/431.302.7.1.12/2024

  1. Membawa no antrian
  2. Buku KIA bagi ibu hamil/bayi/balita
  3. Surat Keterangan dalam Perawatan (SKDP) bagi Pasien yang akan memperpanjang rujukan

  1. Pasien menuju Meja Klaster 2 untuk ibu dan anak atau klaster 3 untuk lansia dan dewasa
  2. Pasien akan dilakukan skrining oleh petugas
  3. Petugas di klaster melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster.
  5. Pasien menuju Poli Gigi dan mulut untuk dilakukan pemeriksaan dan anamnesa oleh dokter gigi.
  6. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan.
  7. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang Setelah mendapatkan pelayanan
  8. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya.

1.   Tumpatan sementara  : 30 menit

2.   Tumpatan tetap : 30 menit

3.   Pencabutan gigi sedang : 20 menit

4.   Pencabutan gigi tetap : 45 menit

5.   Pembersihan karang gigi : 45 menit

6.   Perawatan pulpa : 10 menit

7.   Rujukan : 5 menit

8.   Surat keterangan sakit : 5 menit


 No

 

JENIS PELAYANAN

KOMPOSISI JASA

 

BESARAN TARIF

 

SARANA

PELAYAN

AN

I

TINDAKAN MEDIK GIGI - RINGAN

 

 

I

1

Pencabutan Gigi sulung

Rp 9.000

Rp 6.000

Rp 15.000

2

Tumpatan sementara

Rp 6.000

Rp 4.000

Rp 10.000

3

Pencabutan Gigi Tetap

Rp 24.000

Rp 16.000

Rp 40.000

 

4

Pembersihan Karang Gigi Atas atau Gigi

Bawah

Rp 18.000

Rp 12.000

Rp 30.000

5

Perawatan Pulpa

Rp 12.000

Rp 8.000

Rp 20.000

6

Tumpatan Tetap

Rp 24.000

Rp 16.000

Rp 40.000


Pelayanan pengobatan dasar gigi, Pelayanan tindakan medis gigi ringan sampai sedang, Resep Obat Poli gigi, Rujukan pelayanan lanjutan gigi ke Rumah Sakit

1. Kotak pengaduan yang telah disediakan (sebelah pintu masuk Puskesmas Panji) dengan alamat : Jl. Raya Mangaran No 2, Tokelan, Panji, Situbondo

2. Whatsapp Puskesmas Panji : 0852 1251 2757

3. Ulasan Google Puskesmas Panji

 4. Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji