Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster 4 (PelayananPenanggulangan Penyakit Menular)

No. SK: 445/7/431.302.7.1.12/2024

  • Persyaratan Layanan
    1. Adanya Kejadian Luar Biasa ( KLB )
    2. Kecenderungan Peningkatan Kasus berpotensial Wabah( Diare, DBD, TB. Paru, HIV, Kusta ).

  • prosedur layanan
    1. Laporan dari Surveilans, Masyarakat adanya kecenderungan peningkatan kasus berpotensial wabah / KLB
    2. Kunjungan/Pelacakan kerumah penderita
    3. Merencanakan Tindak Lanjut Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
    4. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.

Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengobatan dasar, Edukasi Penyakit menular, Inspeksi Kesehatan Lingkungan /IKL, Intervensi kesehatan Lingkungan, Penemuan kasus, Survey kontak (tracing), Penyelidikan epidemiologi, Imunisasi

1.  Kotak pengaduan yang telah disediakan (sebelah pintu masuk Puskesmas Panji) dengan alamat : Jl. Raya Mangaran No 2, Tokelan, Panji, Situbondo

2.  Whatsapp Puskesmas Panji : 0852 1251 2757

3.  Ulasan Google Puskesmas Panji

 4. Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji