Standar Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Umum

  • Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Umum
    1. Fotocopy KTP-el pemohon

  • Pelayanan surat keterangan/pengantar umum
    1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan ;
    2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon;
    3. petugas mencetak surat keterangan/pengantar dan di hadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan di registrasi
    4. petugas menyerahkan kepada pemohon.

10(sepuluh) Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Pengantar/Keterangan

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Umum"