Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

  1. Fotocopy KTP-el KK calon Mempelai;
  2. Akta Kelahiran Calon Mempelai ;
  3. Kutipan Akta Perceraian bagi suami/istri yang pernah menikah
  4. Akta kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia;
  5. Ijin dari pengadilan negri bagi calon mempelai laki laki usia di bawah 19 tahun dan perempuan di usia 16 tahun;
  6. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri;
  7. Pas Foto 4x6 Calon Mempelai
  8. Fotocopy KTP orang tua

  • Surat Keterangan Pengantar Pernikahan
    1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
    2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
    3. Petugas Mencetak surat keterangan pengantar nikah (Model N.1 s/d N5) dan diperhadapkan kepada kepala Desa untuk di tandatangani dan diregistrasi
    4. Petugas Menyerahakan Kepada Pemohon.

10(sepuluh) Menit

RP 0,-(GRATIS)

Pengantar Perkawinan

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan "