Surat Pengantar Nikah

  • Mode Offline
    1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW • Pasangan calon pengantin harus meminta surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai bukti bahwa mereka berdomisili di wilayah tersebut. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) • KTP kedua calon pengantin (pria dan wanita) yang menunjukkan alamat sesuai dengan data di KK. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) • KK terbaru sebagai bukti hubungan keluarga dan status kependudukan. 4. Pas Foto Calon Pengantin • Biasanya diminta foto 2x3 atau 3x4 dengan jumlah tertentu (misalnya 2 buah) sesuai ketentuan. 5. Surat Keterangan Belum Menikah • Surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya (untuk yang belum menikah). 6. Dokumen Tambahan • Jika salah satu pihak pernah menikah, dokumen tambahan seperti Akta Cerai atau Akta Kematian (untuk yang janda/duda) diperlukan.

  • Mode Layanan Offline
    1. 1. Pengajuan Permohonan • Calon pengantin datang langsung ke kantor desa dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW, dan dokumen tambahan jika ada). 2. Verifikasi Dokumen • Petugas desa memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika dokumen lengkap, petugas melanjutkan ke proses pembuatan surat. 3. Pembuatan Surat Pengantar Nikah • Petugas desa menyusun dan menyiapkan Surat Pengantar Nikah berdasarkan data yang telah diverifikasi. 4. Penandatanganan Surat • Surat Pengantar Nikah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan Surat • Surat Pengantar Nikah diserahkan langsung kepada calon pengantin untuk digunakan dalam proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Administrasi Surat Pengantar Nikah

1. Penerimaan Pengaduan

• Pengajuan Pengaduan: Warga yang mengajukan pengaduan dapat melakukannya melalui:

• Datang langsung ke kantor desa.

• Menyampaikan melalui surat resmi atau formulir pengaduan.

• Menggunakan saluran lain (telepon, email, atau aplikasi, jika tersedia).

• Pencatatan Pengaduan: Petugas desa mencatat pengaduan dalam buku atau sistem administrasi desa dengan informasi berikut:

• Identitas pelapor (nama, alamat, dan kontak).

• Isi pengaduan (detail permasalahan).

• Tanggal pengaduan.

• Dokumen pendukung (jika ada).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"