20 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Administrasi Surat Pengantar Nikah
1. Penerimaan Pengaduan
• Pengajuan Pengaduan: Warga yang mengajukan pengaduan dapat melakukannya melalui:
• Datang langsung ke kantor desa.
• Menyampaikan melalui surat resmi atau formulir pengaduan.
• Menggunakan saluran lain (telepon, email, atau aplikasi, jika tersedia).
• Pencatatan Pengaduan: Petugas desa mencatat pengaduan dalam buku atau sistem administrasi desa dengan informasi berikut:
• Identitas pelapor (nama, alamat, dan kontak).
• Isi pengaduan (detail permasalahan).
• Tanggal pengaduan.
• Dokumen pendukung (jika ada).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store