Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian Dan Proses Pengajuan Akta Kematian

  • Pelayanan penerbitannsurat kematian dan proses pengajuan akta kematian
    1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia;
    2. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
    3. KTP pelapor

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Petugas surat keterangan dan dihadapkan kepada kepala desa untuk di tandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10(sepuluh) Menit

RP 0,-(GRATIS)

SURAT KETARANGAN KEMATIAN

Sosial Media

Facebook : Desaku Tanra Tuo

Whatsap : 082225263312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian Dan Proses Pengajuan Akta Kematian"