Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Pemohon Membuat surat permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak yang diajukan kepada pihak MTs N 1 Maluku Tenggara
  2. Membawa Identitas diri (Akte dan KK)
  3. Foto copy Laporan Pendidikan yang tertera NISN siswa
  4. Membawa Foto latar merah ukuran 2x3 2 Lembar

  1. Pemohon layanan mendatangi MTs N 1 Maluku Tenggara
  2. Pemohon akan diarahkan ke petugas PTSP Madrasah
  3. Petugas PTSP menginput identitas dan keperluan pemohon pada aplikasi mobile PTSP
  4. Petugas PTSP akan mengarahkan pemohon layanan ke staf Kesiswaan
  5. Pemohon layanan menyampaikan maksud dan tujuan pemohon
  6. Staf kesiswaan akan mengecek kelengkapan persyaratan
  7. Staf kesiswaan akan melakukan pengecekan dan verifikasi data pemohon
  8. Staf kesiswaan menginput data siswa pada aplikasi sesuai dengan identitas, NISN dan kelas Pemohon
  9. Pemohon layanan akan memperoleh Kartu Siswa setelah Kartu siswa dicetak
  10. Pemohon dipersilahkan kembali setelah dinyatakan selesai pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Siswa

1. Datang langsung

\ 2. Pengaduan Online : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/contact 3. Website : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/ 4. e-mail : mtsn1malra@mtsnegeri1malukutenggara.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak"