Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani pegawai yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi

  1. Pemohon layanan datang langsung ke Petugas Administrasi Kepegawaian di ruang Tata Usaha MTs. Negeri 1 Maluku Tenggara
  2. Pemohon layanan menyampaikan keperluannya dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Administrasi Kepegawaian
  3. Petugas menerima, memeriksa berkas pemohon layanan (jika lengkap sesuai persyaratan akan diteruskan ke atasan. Jika tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. (Jika lengkap) Petugas Administrasi Kepegawaian mencatat dalam Buku Agenda dan membubuhkan dalam Lembar Disposisi, selanjutnya menyampaikan Berkas permohonan pemohon layanan ke Kepala Madrasah
  5. Kepala Madrasah menerima dan menelaah usul permohonan pindah pegawai dan berkoordinasi dengan Kepala Urusan Tata Usaha untuk memeriksa Analisis Kebutuhan/Kekurangan Pegawai serta alasan permohonan pindah. (Jika setuju, maka memberikan paraf persetujuan dan jika ditolak maka memberikan catatan atas penolakan permohonan dan dikembalikan kepada pemohon layanan)
  6. Jika disetujui, maka berkas permohonan akan diserahkan ke Petugas Administrasi Persuratan untuk dibuatkan draf Surat Usulan Rekomendasi Mutasi ke Kantor Kementerian Agama Kab. Maluku Tenggara
  7. Draf Surat Usulan Rekomendasi yang telah dibuat selanjutnya ditandatangani pegawai yang bersangkutan dan diserahkan ke Kepala Urusan Tata Usaha untuk diperiksa. Jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Jika sesuai, maka akan dibubuhi paraf dan diteruskan ke Kepala Madrasah
  8. Kepala Madrasah memeriksa draf Surat Usulan Rekomendasi Mutasi yang telah diparaf (jika sesuai akan ditandatangani dan jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk dikoreksi)
  9. Draf surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah selanjutnya diserahkan ke Bagian Administrasi Persuratan untuk proses penomoran, pembubuhan stempel, pengagendaan dan pengarsipan
  10. Petugas Administrasi Persuratan menyerahkan Surat Usulan Rekomendasi Mutasi kepada Pemohon Layanan untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor kementerian Agama Kab. Maluku Tenggara

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Rekomendasi Mutasi

1. Datang langsung

 2. Pengaduan Online : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/contact 3. Website : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/ 4. e-mail : mtsn1malra@mtsnegeri1malukutenggara.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"