Persetujuan Studi Banding

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Membuat surat permohonan studi banding kepada pihak MTs N 1 Maluku Tenggara
  2. Membawa Surat Izin Kunjungan studi banding

  1. Pemohon layanan mendatangi MTs N 1 Maluku Tenggara
  2. Pemohon akan diarahkan ke petugas PTSP Madrasah
  3. Petugas PTSP menginput identitas dan keperluan pemohon pada aplikasi mobile PTSP
  4. Petugas PTSP akan mengarahkan pemohon layanan ke staf Tata Laksana
  5. Pemohon layanan menyampaikan maksud dan tujuan pemohon
  6. Staf Tata Laksana akan mengecek kelengkapan persyaratan
  7. Staf tata laksana akan menyampaikan surat permohonan izin studi banding kepada kepala madrasah jika disetujui maka staf tata laksanak akan membuat surat permohonan layanan studi banding sesuai dengan prosedur
  8. Pemohon layanan akan memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan studi banding
  9. Pemohon dipersilahkan kembali setelah dinyatakan selesai pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

1. Datang langsung

 2. Pengaduan Online : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/contact 3. Website : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/ 4. e-mail : mtsn1malra@mtsnegeri1malukutenggara.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Studi Banding"