Layanan Penjualan Data Mikro, dan Peta Digital Melalui Media Datang Langsun

No. SK: 002D/8109/TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Buru Selatan
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan membawa media elektronik penyimpanan
  5. Pengguna layanan mengisi form pengajuan layanan pembelian data mikro (Fullset tanpa pilih variabel/dengan variabel terpilih) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/datang langsung saat mengisi rincian layanan yang dibutuhkan pada buku tamu
  6. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media) dengan format yang disediakan BPS Kabupaten Buru Selatan

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan diarahkan untuk penggunaan loker.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro dan/atau peta digital.
  6. Petugas menjelaskan syarat layanan berbayar/tarif Rp0,00.
  7. Pengguna layanan melengkapi syarat yang diperlukan: a. Layanan berbayar, pengguna layanan menginformasikan abstraksi dan daftar data mikro dan/atau peta digital. b. Layanan tarif Rp0,00, pengguna layanan menginformasikan abstraksi, daftar data mikro dan/atau peta digital, serta surat permohonan resmi instansi yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Buru Selatan Jl. Buce Seleky, Kamlanglale, Buru Selatan Email:bps8109@bps.go.id
  8. Untuk layanan tarif Rp0,00, petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan: a. Bila ditolak, petugas menyerahkan surat balasan mengenai alasan penolakan. Layanan dialihkan ke konsultasi offline. b. Bila diterima, permohonan diproses lebih lanjut.
  9. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan materai Rp. 10000,- dan menyerahkan kepada petugas. b. Jika tidak sesuai, layanan dialihkan ke konsultasi offline.
  10. Petugas mencetak invoice, menyiapkan dan memberi informasi waktu penyiapan data mikro dan/atau peta digital.
  11. Petugas menginformasikan invoice kepada bendahara.
  12. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem Informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  13. Bendahara membuat kwitansi.
  14. Petugas menyerahkan kwitansi, data mikro dan/atau peta digital pada media elektronik/email milik pengguna layanan.
  15. Pengguna layanan memeriksa kwitansi dan data mikro/peta.
  16. Petugas memperbaiki data mikro dan/atau peta digital jika ada kesalahan dan menyerahkan pada pengguna layanan.
  17. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan.
  18. Pengguna layanan mengambil barang di loker.
  19. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 s.d. 15.30 WIT (Setiap Hari Senin s.d. Jumat). 

2. Waktu penyiapan data setelah syarat dipenuhi:

a. Fullset : paling lama 30 menit.

b. Variabel Terpilih: paling lama 3 hari kerja. 

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. 

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau data mikro dengan variabel terpilih dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kabupaten Buru Selatan

Form Pengaduan : s.bps.go.id/PengaduanBPSBursel

Website : https://burselkab.bps.go.id

E-mail : bps8109@bps.go.id 

Telepon : 0813 1451 9938 (Pradiva);0813 8480 3668 (Yuli) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Data Mikro, dan Peta Digital Melalui Media Datang Langsun"