Layanan Penjualan Publikasi Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 002D/8109/TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Buru Selatan
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengisi form pengajuan permintaan layanan penjualan hardcopy dan/atau softcopy publikasi secara offline/datang langsung
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy dan/atau softcopy publikasi (format, biaya, dan media) dengan format yang disediakan BPS Kabupaten Buru Selatan

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  4. Pengguna layanan mengajukan pembelian publikasi.
  5. Untuk layanan tarif nol rupiah, pengguna layanan mengajukan surat permohonan resmi instansi dan daftar publikasi ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Buru Selatan Jl. Buce Seleky, Kamlanglale, Buru Selatan
  6. Untuk layanan tarif nol rupiah, petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan: a. Bila ditolak, petugas menyerahkan surat balasan mengenai alasan penolakan. Layanan dialihkan ke konsultasi offline. b. Bila diterima, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan materai dan menyerahkan kepada petugas.
  7. Petugas mencetak invoice, menyiapkan hardcopy dan/ atau softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD)/email/media elektronik yang dibawa pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  9. Bendahara membuat kwitansi.
  10. Petugas menyerahkan kwitansi, hardcopy dan/atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan kwitansi dan hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diterima.
  12. Petugas memperbaiki hardcopy dan/atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.
  13. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan.
  14. Pengguna layanan mengambil barang di loker.
  15. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

1) Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 s.d.15.30 WIT (Setiap Hari Senin s.d. Jumat). 

2. Produk diserahkan maksimal 30 menit setelah syarat dipenuhi. 

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku PadaBadan Pusat Statistik. 

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.

Pengaduan Langsung     : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kabupaten Buru Selatan

Form Pengaduan : s.bps.go.id/PengaduanBPSBursel

Website : https://burselkab.bps.go.id

E-mail : bps8109@bps.go.id 

Telepon : 0813 1451 9938 (Pradiva);0813 8480 3668 (Yuli) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Publikasi Melalui Media Datang Langsung"