Layanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 002D/8109/TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Buru Selatan
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan menunggu waktu konsultasi.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online.
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima.
  8. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 s.d. 15.30 WIT (Setiap Hari Senin s.d. Jumat).

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kabupaten Buru Selatan

Form Pengaduan : s.bps.go.id/PengaduanBPSBursel

Website : https://burselkab.bps.go.id

E-mail : bps8109@bps.go.id 

Telepon : 0813 1451 9938 (Pradiva);0813 8480 3668 (Yuli) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"