Standar Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Paspor

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan valiadasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan/pengantar
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

3 Menit Pengumpulan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatangan dan Administrasi

Rp 0,- ( GRATIS )

Surat Pengantar membuat Pasport

Kantor Desa Tadang Palie

Jl.Poros Botae-Salipolo

WA/HP : 082337065523 ( MAEMUNA)

FB : Dewata Tadang Palie

IG : desa_tadangpalie


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Paspor"