Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Paspor

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Foto Copy KTP atau KK Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan paspor

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan 

2. Kotak Aduan 

3. Media Telpon / handphone ( 081244904311 )

4. Media Sosial 

  • WhatsApp    : 081244904311
  • Instagram     : KANTOR LURAH TATAE
  • Facebook     : Kelurahan Tatae
  • Email            : kantorlurahtatae@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Paspor "