standar pelayanan penerbitan surat izin usaha ( mikro)

No. SK: 24 TAHUN 2024

  1. fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. PBB
  3. Foto Usaha

sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin usaha

1. media tatap muka dengan petugas diruang pengaduan 

 2. kotak aduan 

 3. media telephone 

 4. media sosial seperti whatsaap : 082349847726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan penerbitan surat izin usaha ( mikro)"