Standar Pelayanan Penertiban Surat Izin Usaha (Mikro)

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon;
  2. PBB;
  3. Foto Usaha

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa Desa untuk ditandatngani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

3 Menit Pengumpulan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatangan dan Administrasi

Rp 0,- (GRATIS)

Surat Izin usaha

Kantor Desa Tadang Palie

Jl.Poros Botae-salipolo

WA/HP : 082337065523

FB        : Dewata Tadang Palie

IG         : desa_tadang palie

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Surat Izin Usaha (Mikro)"