Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Dommisili (Tempat Tinggal)

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. KTP-el dan KK asli pemohon;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

3 Menit pengumpulan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatangan dan Administrai

RP,0- (GRATIS)

Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)

Kantor Desa Tadang Palie

Jl.Poros Botae-Salipolo

WA/HP : 082337065523 (Maemuna)

FB         : Dewata Tadang Palie

IG         : desa_tadangpalie

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Dommisili (Tempat Tinggal)"