Bantuan Operasional KKG/MGMP

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Surat Permohonan BOP ke Kemenag Kab. Buleleng / Kanwil Kemenag Prov. Bali / Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI
    2. Rekomendasi adri Kemenag Kab. Buleleng (apabila mengajukan permohonan ke Provinsi) atau Rekomendasi dari Kemenag Kab. Buleleng dan Kanwil Kemenag Prov. Bali (apabila mengajukan permohonan ke Pusat)
    3. Surat Tanda Daftar Lembaga dari Kemenag RI
    4. Rencana Kegiatan dan anggaran Satuan BOP
    5. Nomor Rekening Bank BRI
    6. Nomor NPWP
    7. Struktur Organisasi

  1. Pemohon mengajukan proposal secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator. Jika proposal sudah sesuai persyaratan selanjutnya akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal akan dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Pasraman untuk menentukan layak atau tidak menerima bantuan atau rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan di kembalikan.
  4. Jika dikatakan layak, pengguna layanan kaan menerima Surat Hasil Verifikasi Bantuan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelayakan Menerima Bantuan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Operasional KKG/MGMP"