Pendaftaran NPWP

No. SK: KEP-84/KPP.3308/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga bagi perempuan berstatus kawin
  3. Membawa NPWP suami bagi perempuan berstatus kawin
  4. Membawa Paspor/KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)

  1. 1. Memastikan data pada dokumen data diri sudah sesuai. 2. Mengisi formulir pendaftaran NPWP. 3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. 4. Petugas akan memasukkan data secara digital. 5. Petugas akan memberikan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan: melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 8336195; 1500200 2. Faksimile: (021) 8336120 3. Email: kpp.434@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @pajakciawi_ @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Ciawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id