Pendaftaran Akun Madrasah / RA pada Emis

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Izin Operasional (IJOP)
    2. Nomor Induk Madrasah (NSM)

  1. Permohon mengajukan permohonan secara tertulis dokumen ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Operator Lembaga melakukan pendaftaran melalui link EMIS 4.0 (bagi Lembaga yang belum memiliki akun)
  3. Operator Lembaga melengkapi data yang diperlukan (data lembaga, data diri, login Lembaga dan Konfirmasi)
  4. Setelah dilakukan konfirmasi dan aktifasi di akun Kabupaten, operator Lemabaga dapat mengisi dan melengkapi data Lembaga, sarana, siswa dan PTK
  5. Untuk melakukan perubahan data, operator Lembaga melakukan ajuan verval ke akun Kepala Madrasah dan dilanjutkan dari akun Kepala Madrasah ke akun Kabupaten / Kota
  6. Operator Kabupaten melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Lembaga, jika data sudah sesuai akan dilakukan persetujuan data

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Update Akun Madrasah Pada Emis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akun Madrasah / RA pada Emis "