Pembinaan dan Penyuluhan Agama

No. SK: 408 Tahun 2024

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pembinaan dan Penyuluhan Agama

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ online melalui website kemenagbuleleng.id
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat dan meneruskan kepada pejabat yang berweneng
  3. Pejabat berwenang menugaskan tenaga penyuluh agama untuk memberikan penyuluhan
  4. Pengguna layanan menerima salinan surat tugas tenaga penyuluh agama

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Penyuluhan Agama

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Penyuluhan Agama"