Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK calon mempelai ;
  2. Akta Kelahiran Calon mempelai;
  3. Ketipan Akte Perceraian bagi Suami/Istri yang pernah menikah;
  4. Akte Kematian bagi suami/Istri yang meninggal dunia
  5. Ijin dari pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawan 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
  6. Surat ijin Komandan bagi TNI/Polri
  7. Pas Foto 4x6 calon mempelai
  8. Fotocopy KTP orang tua

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah ( Model N.1 s/d N.5 )

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan 

2. Kotak Aduan 

3. Media Telpon / handphone ( 081244904311 )

4. Media Sosial 

  • WhatsApp    : 081244904311
  • Instagram     : KANTOR LURAH TATAE
  • Facebook     : Kelurahan Tatae
  • Email            : kantorlurahtatae@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan "