Ruslah Tanah Wakaf

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Surat Permohonan Nadzir

  1. Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis / berita acara dokumen ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis/berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
  3. Petugas PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan nadzir
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali membentuk tim penetapan melalui Surat Keputusan
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tentang hasil penilaian dari tim penetapan
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BWI Provinsi
  7. BWI Provinsi Bali memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
  8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan mandar dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Ruslah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruslah Tanah Wakaf "