Pendaftaran Nikah

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Pengantar Nikah (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Persetujuan Calon Pengantin (Model N4), Surat Izin Orang Tua (Model N5) yang sudah ditanda tangani oleh Lurah / Kepala Desa
    2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 : 2 lembar, 3x4 : 2 lembar, 4x6 :2 lembar
    3. Poto kopi e-KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru
    4. Izin atasan bagi TNI/POLRI
    5. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamaran domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/ Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili
    6. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermeterai 10.000
    7. Bagi Duda/janda cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/Putusan Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah

  1. Pemohon menyampaikan persyaratan Pendaftaran Nikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Selanjutnya persyaratan akan divalidasi dan verfikasi oleh petugas, jika persyaratan sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi ke Aplikasi SIMKAH. Jika tidak sesuai maka persyaratan nikah akan dikembalikan.
  3. Petugas KUA mengentri data ke aplikasi SIMKAH
  4. Pengguna layanan akan menerima Bukti Pendaftaran Nikah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti pendaftaran nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nikah"