Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 29 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el Pemohon;
  2. Fotocopy KTP-el semua Ahli Waris;
  3. Fotocopy KTP-el saksi-saksi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Penduduk / oemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan / Pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

        Jangka waktu yang dibutuhkan / digunakan dalam proses Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris adalah 10 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon / Handphone (082396584495)

4. Media Sosial

  • WhatsApp            : 082396584495
  • Instagram             : Buttu Sawe
  • Facebook             : Buttu sawe
  • Website                : -
  • Email                    : desabuttusawemammesa@gmail.com
  • Twitter                   : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"