Permohonan Ikrar Wakaf

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Sertifikat Hak Milik
    2. Foto kopi KTP para pihak
    3. Denah Lokasi
    4. Meterai 10.000

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Selanjutnya Pengajuan Permohonan Akta Ikrar Wakaf akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika Dokumen persyaratan telah selesai maka akan dianjutkan verifikasi dan Validasi ke lokasi untuk pengambilan dokumentasi wakaf
  3. Jika Permohonan Pendaftaran tanah wakaf telah sesuai, Operator akan menginput data tanah wakaf
  4. Jika PPAIW sudah memverifikasi berkas pendaftaran wakaf, maka operator akan mencetak Akta Ikrar Wakaf

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Ikrar Wakaf

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ikrar Wakaf"