Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akte Kelahiran

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Foto Copy KTP-el dan KK orang tua ;
  2. Foto Copy Surat Nikah orang tua, yang dilegalisir;
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan penolong ( atau kelahiran 0-1 tahun );
  4. Foto Copy KTP2 ( Dua ) Orang saksi;
  5. KTP Pelapor;
  6. Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan Akte Kelahiran

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan 

2. Kotak Aduan 

3. Media Telpon / handphone ( 081244904311 )

4. Media Sosial 

  • WhatsApp    : 081244904311
  • Instagram     : KANTOR LURAH TATAE
  • Facebook     : Kelurahan Tatae
  • Email            : kantorlurahtatae@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akte Kelahiran "