Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Yang Sama

No. SK: 29 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el pemohon;
  2. Fotpcopy KK-el pemohon
  3. Fotocopy data yang beda nama (Buku Nikah; Ijazah dll)

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verufikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan / Pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa Untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petiugas menyerahkan kepada pemohon.

        Jangka waktu yang dibutuhkan / digunakan dalam proses Penerbitan Surat Keterangan Orang Yang Sama Adalah 10 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Yang Sama

1. Media langsung atau tatap muka dengan Petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon / Handphone (082396584495)

4. Media Sosial

  • WhatsApp            : 082396584495
  • Instagram             : Buttu Sawe
  • Facebook             : Buttu sawe
  • Website                : -
  • Email                    : desabuttusawemammesa@gmail.com
  • Twitter                  : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Yang Sama"