Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar RT/RW

  1. Warga membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. konsultasi kebagian pelayanan umum
  3. Menunggu surat yang sedang diproses
  4. Mengambil surat yang sudah diberi nomor dan ditandatangani oleh Lurah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

email: kelurahanujungbatu8@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"