Layanan Perbenihan, Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS)

No. SK: 002/Kpts/OT.050/H.12.26/01/2024

  • Persyaratan Pemohon/Pembeli Benih Sumber
    1. Membawa surat permohonan apabila berasal dari lembaga/instansi.
    2. Membawa KTP

  • Prosedur Layanan Perbenihan (UPBS)
    1. Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui Web Site BPSIP Kalimantan Selatan, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung atau dengan mengirimkan surat permohonan secara tertulis yang disampaikan melalui pos, fax, maupun e-mail.
    2. Surat pemesanan benih oleh petugas layanan disampaikan kepada Kepala Balai (Manager Umum) selanjutnya didisposisikan ke Wakil Manager.
    3. Dari Wakil Manager surat permohonan beserta disposisi diteruskan/dilanjutkan ke Manager Distribusi dan Pemasaran. Manager Distribusi dan Pemasaran melakukan pengecekan data dan stok serta memberikan informasi data dan stok kepada pengguna/pelanggan.
    4. Manager Distribusi dan Pemasaran memerintahkan petugas gudang untuk menyiapkan pesanan benih di gudang sesuai pesanan pelanggan. Selanjutnya petugas gudang akan mencatat pengurangan stok dan melaporkan Manager Distribusi dan Pemasaran pada saat dilakukan transaksi.
    5. Pengguna/pelanggan yang datang langsung untuk melakukan pembelian benih. Manager Distribusi dan Pemasaran akan melakukan pengecekan data dan stok. Jika stok masih tersedia maka transaksi dapat dilakukan.
    6. Manager Distribusi dan Pemasaran memerintahkan petugas gudang untuk mengeluarkan benih dari gudang sesuai permintaan pengguna/pelanggan.
    7. Petugas gudang akan mencatat pengurangan stok dan melaporkan Manager Distribusi dan Pemasaran untuk dibuatkan faktur pembelian.
    8. Faktur penjualan benih diberikan kepada pengguna/pelanggan selanjutnya direkap oleh Manager Distribusi dan Pemasaran.
    9. Pengguna layanan mengisi IKM dan form umpan balik.

Waktu penyelesaian berkisar antara 1-5 hari kerja, tergantung ketersediaan benih dan jarak pemohon dengan gudang UPBS Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan

Harga:

  1. Kelas benih dasar/BD/FS: Rp 12.000/kg
  2. Kelas benih pokok/BP/SS: Rp 9.000/kg
  3. Kelas benih sebar/BS/ES: Rp 7.000/kg

Varietas Unggul Baru (VUB) Padi, seperti Inpari 32 HDB, Inpari 42 Agritan GSR, Inpari IR Nutrizinc, dll.

Kontak konfirmasi dan pengaduan:

  1. Abdul Sabur, MP (0853-3261-31690
  2. Jumarni (0852-5127-9645)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perbenihan, Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS)"