No. SK: 29 Tahun 2024
Jangka waktu yang dibutuhkan / digunakan dalam proses Penerbitan Surat Pengantar Izin Keramaian Adalah 109 Menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ijin Keramaian
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
2. Kotak Aduan
3. Media Telepon / Handphone (082396584495)
4. Media Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store