Surat Keterangan / Pengantar Umum

  • Membawa KK / Kartu Keluar, Ktp
    1. Membawa KTP/ KK

Jangka waktu pelayanan periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu layanan publik , mulai dari persyaratan teknis dan administrasi hingga proses pelayanan selesai.

Gratis

Surat Keterangan/Pengantar Umum


1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Kotak pengaduan 

3. Media telfon / Handphone 085231570607


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan / Pengantar Umum"