Jangka waktu pelayanan periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu layanan publik , mulai dari persyaratan teknis dan administrasi hingga proses pelayanan selesai.
Gratis
Surat Keterangan/Pengantar Umum
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan
2. Kotak pengaduan
3. Media telfon / Handphone 085231570607
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DESA MARITENGNGAE