Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat keterangan mutasi dari Kepala Madrasah
    2. Surat permohonan orang tua untuk mutasi anak
    3. Surat permohonan Kepala Madrasah
    4. Fotocopy buku raport yang telah dilegalisir
    5. NISN yang telah diupdate
    6. NPSN Madrasah / Sekolah yang dituju
    7. Surat Keterangan informasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah / Sekolah tujuan dan identitas Madrasah / Sekolah yang dituju
    8. Kesamaan status akreditasi Madrasah / Sekolah penerima

  1. Pemohon menyampaikan surat rekomendasi mutasi siswa madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dengan membawa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas PTSP menerima dan memverifikasi berkas permohonan
  4. Petugas merancang surat rekomendasi
  5. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah"