Surat Peminjaman Sarana dan Prasarana

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dan atau surat permohonan dari instansi terkait
  2. Surat rekomendasi

  1. Pemohon layanan datang langsung ke MTs. Negeri 1 Maluku Tenggara
  2. Pemohon layanan akan diarahkan oleh petugas keamanan ke PTSP
  3. Petugas PTSP menginput identitas dan keperluan pemohon pada aplikasi mobile PTSP
  4. Petugas PTSP mengarahkan pemohon layanan ke Petugas Administrasi Sarpras di ruang Tata Usaha
  5. Pemohon layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Administrasi Sarpras dan menyampaikan keperluan berkunjung
  6. Petugas Administrasi Sarpras memeriksa keabsahan berkas persyaratan (jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon layanan untuk dilengkapi dan jika lengkap dan sesuai maka diteruskan)
  7. Jika sesuai, Petugas Administrasi membubuhi lembar disposisi pada berkas pemohon untuk diteruskan dan mengarahkan pemohon layanan beserta berkas persyaratan menghadap Kepala Urusan Tata Usaha
  8. Pemohon layanan berkoordinasi dengan Kepala Urusan Tata Usaha perihal keperluan pemohon layanan
  9. Kepala Urusan Tata Usaha memeriksa lembar berkas persyaratan (jika sesuai, diparaf dan diteruskan ke Kepala Madrasah dan jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada pemohon layanan untuk dilengkapi) selanjutnya Kepala Urusan tata Usaha mengarahkan Pemohon Layanan menghadap Kepala Madrasah untuk memperoleh persetujuan atau izin
  10. Jika disetujui, maka Kepala Madrasah memerintahkan Kepala Urusan Tata Usaha untuk menerbitkan Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana
  11. Kepala Urusan Tata Usaha memerintahkan Petugas Administrasi Persuratan untuk membuat draf Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana
  12. Petugas Administrasi Persuratan membuat konsep draf Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana dan menyerahkan kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk diperiksa dan dibubuhi paraf
  13. Kepala Tata Usaha memeriksa dan membubuhi paraf pada draf surat yang telah dibuat jika sesuai dan melanjutkan ke Kepala Madrasah
  14. Kepala Madrasah menandatangani draf Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana dan melanjutkan surat ke staf Administrasi Persuratan untuk proses penomoran, stempel dan pengarsipan
  15. Pemohon layanan menerima Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana dari Petugas Administrasi Persuratan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana

1. Datang langsung

 2. Pengaduan Online : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/contact

3. Website : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/

4. e-mail : mtsn1malra@mtsnegeri1malukutenggara.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Peminjaman Sarana dan Prasarana"