Pelayanan Legalisasi Ijazah

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya dengan menunjukkan Kartu Identitas (KTP)
  2. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
  3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/ STTB/SKP Ijazah asli
  4. Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar

  1. Pemohon layanan datang langsung ke MTs. Negeri 1 Maluku Tenggara
  2. Pemohon layanan akan diarahkan oleh petugas keamanan ke PTSP
  3. Petugas PTSP menginput identitas dan keperluan pemohon pada aplikasi mobile PTSP
  4. Petugas PTSP mengarahkan pemohon layanan ke Petugas Administrasi di ruang Tata Usaha
  5. Pemohon layanan mengajukan persyaratan pelayanan dan diambil oleh petugas
  6. Petugas Administrasi mengecek kelengkapan syarat (Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap dan sesuai, berkas diteruskan ke Kepala Urusan Tata Usaha untuk diverifikasi dan disetujui
  7. Kepala Urusan Tata Usaha menyetujui dan memerintahkan Petugas Administrasi Persuratan membubuhi cap/stempel legalisasi pada dokumen fotokopi ijazah yang akan di legalisir
  8. Dokumen yang sudah dibubuhi stempel legalisir diserahkan ke Kepala urusan Tata Usaha untuk diparaf dan dilanjutkan ke Kepala Madrasah untuk ditandatangani
  9. Kepala Madrasah menandatangani dokumen yang dilegalisir dan diserahkan kepada Bagian Administrasi Persuratan untuk dibubuhi Cap Madrasah
  10. Petugas Administrasi mencantumkan nomor legalisir dan membubuhi cap/stempel madrasah
  11. Dokumen fotokopi yang telah dilegalisir diserahkan kepada pemohon dengan menyisakan arsip

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi

1. Datang langsung

 2. Pengaduan Online : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/contact

3. Website : https://mtsnegeri1malukutenggara.sch.id/

4. e-mail : mtsn1malra@mtsnegeri1malukutenggara.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Ijazah"