Standar Pelayanan Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematia

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit
  3. KTP pelapor

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian, Pengantar Pengajuan KK, apabila masih terdapat anggota keluarga dalam KK yang masih hidup.

1. Media   langsung   atau   tatap   mukdengan petugas di ruang pengaduan 

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon/Handphone ( .........)

4. Media Sosial

WhatsApp       :  082141536370 

Instagram       : kantor_kelurahan_data

Email             :kantorkelurahandata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematia"