Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 29 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK calon Mempelai;
  2. Akta Kelahiran calon mempelai;
  3. Kutipan Akta Perceraian bagi Suami / Istri yang pernah menikah;
  4. Akta Kematian bagi suami / istri yang meninggal dunia;
  5. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun;
  6. Surat Ijin Komandan bagi TNI / POLRI;
  7. Pas Foto 4x6 calon mempelai
  8. Fotocopy KTP orang tua.

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas Mencetak surat keterangan Pengantar Nikah (Model N.1 s/d N.5) dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

        Jangka Waktu yang dibutuhkan / digunakan dalam proses Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan adalah 10 menit.

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH (MODEL N.1 S/D N.5)

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon / Handphone (082396584495)

4. Media Sosial

  • WhatsApp            : 082396584495
  • Instagram             : Buttu Sawe
  • Facebook             : Buttu Sawe
  • Website                : -
  • Email                    : desabuttusawemammesa@gmail.com
  • Twitter                   : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan"