Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

No. SK: 29 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua;

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

        Jangka Waktu yag doobutuhkan / digunakan dalam proses Pembuatan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Adalah 10 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon / Handphone (082396584495)

4. Media Sosial

  • WhatsApp            : 082396584495
  • Instagram             : Buttu Sawe
  • Facebook             : Buttu Sawe
  • Website                : -
  • Email                    : desabuttusawemammesa@gmail.com
  • Twitter                  : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua"