No. SK: 29 Tahun 2024
Jangka Waktu yang dibutuhkan / digunakan dala proses Penerbitan Surat Keterangan kematian dan proses Pengajuan Akta Kematian yaitu 10 Menit.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Kematian
1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
4. Peyugas menyerahkan kepada pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store