Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran dan proses Pengajuan Akta Kelahiran

No. SK: 29 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua;
  2. Fotocopy Surat Nikah orang tua, yang dilegalisir;
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan penolong (untuk kelahiran 0-1 tahun);
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  5. KTP Pelapor;
  6. Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki;

  1. Penduduk / pemohon melapordengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

        Jangka waktu yang dibutuhkan / digunakan dalam proses Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akta Kelahiran.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Kelahiran (F2.01) 2. Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon / Handphone (082396584495)

4. Media Sosial

  • WhatsApp            : 082396584495
  • Instagram             : Buttu Sawe
  • Facebook             : Buttu Sawe
  • Website                : -
  • Email                    : desabuttusawemammesa@gmail.com
  • Twitter                   : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran dan proses Pengajuan Akta Kelahiran"