Standar Pelayanan Surat keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK calon mempelai;
  2. Akta Kelahiran calon mempelai;
  3. Kutipan Akta Perceraian bagi Suami/istri yang pernah menikah;
  4. Akta Kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia;
  5. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun;
  6. Surat ijin Komandan bagi TNI/Polri;
  7. Pas Foto 4*6 calon mempelai
  8. Fotocopy KTP orang tua.

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan Pengantar Nikah (Model N.1 s/d N.5) dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi;
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

3 Menit pengumpulan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatangan dan Administrasi

Rp 0,- (GRATIS)

Surat Pengantar Nikah (Model N.1 s/d N.5

Kantor Desa tadang Palie

Jl.Poros Botae-salipolo

WA/HP : 081355723531 ( HARTINA HUSAIN )

FB        : Dewata Tadang Palie

IG        : desa_tadangpalie

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat keterangan Pengantar Perkawinan"