Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia;
  2. Surat keetrangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
  3. KTP pelapor;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadpkan kepada Kepala Desa untuk ditandangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

3 Menit Pengumpualan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatangan dan Administrasi

Rp 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Kematian Dan Pengantar Pengajuan KK apabila anggota dalam KK yang masih hidup

Kantor Desa Tadang Palie

Jl.PorosBotae-Salipolo

WA/HP : 081355723531

FB        : Dewata Tadang Palie

IG         : desa_tadangpalie

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"