Surat Keterangan/Pengantar Umum

No. SK: 22 TAHUN 2024

  1. 1. Fotocopy KTP-el pemohon ( Maksud dan keperluan pengurusan surat )

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Surat dibuat setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Umum

Media Langsung atau Tatap muka dengan petugas di ruang pelayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan/Pengantar Umum"