Pendaftaran Akun Pendidik pada Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi Guru Agama

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  1. Pemohon adalah Pendidik Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha yang bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama maupun yang ditugaskan pada Sekolah Umum
  2. Guru/Pendidik Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha) harus memiliki e-mail yang masih aktif
  3. Bagi Guru/Pendidik Agama yang berstatus PNS, melampirkan/meng-upload file scan Asli SK Pengangkatan oleh Yayasan dalam format .pdf dengan ukuran maks. 200 KB
  4. Guru/Pendidik Agama menyiapkan/membuat Daftar Riwayat Hidup
  5. Pemohon menuliskan nonor kontak (nomor telephone) yang dapat dihubungi

  1. Langkah pertama sebelum pengaktifan Akun EMIS, pemohon (Guru/ Pendidik Agama) secara mandiri mendaftarkan diri melalui alamat website : https://emis.kemenag.go.id/
  2. Pemohon melengkapi Form isian pendaftaran pada Dassboard Control Panel Aplikasi EMIS Pendis Kementerian Agama sesuai dengan data diri masing-masing
  3. Pada pengisian opsi Kategori Hak Akses pilih Lembaga Pendidikan/ PTK, sedangkan Hak Akses pilih Guru PAI
  4. Pemohon meng-upload file SK PNS atau SK Pengangkatan Yayasan yang telah discan dalam format .pdf
  5. Pemohon memastikan semua data isian telah lengkap dan benar, lalu klik tombol simpan
  6. Selanjutnya pemohon datang langsung ke PTSP untuk memasukkan surat permohonan pengaktifan/ pendaftaran Akun EMIS kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul c.q. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
  7. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  8. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  9. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dan memerintahkan petugas/ pelaksana untuk melaksanakan ketugasan menverifikasi berkas dan menindaklanjutinya
  10. Petugas/ pelaksana/ Admin EMIS PAIS pada Seksi Pendidikan Agama Islam melaksanakan perintah pimpinan dimulai dengan verifikasi dan validasi surat permohonan beserta kelengkapan persyaratannya serta mengaktivasi Akun EMIS pemohon
  11. Akun EMIS PAI yang sudah diverifikasi oleh Admin EMIS PAIS, selanjutnya pemohon (Guru/ Pendidik Agama) dapat melakukan pengisian dan pemutakhiran (update) data EMIS-nya melalui website https://emis.kemenag.go.id/

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Akun EMIS bagi Guru Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1. Petugas              : Sutadi

2. Telp                    : (0274) 391313

3. SMS/WA            : 08213688975

4. E-mail                : kemenaggk@gmail.com dan/atau

                                kabgunungkidul@kemenag.go.id 

5. Website : https://gunungkidul.kemenag.go.id/ 

6. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada: 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL 

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55813

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akun Pendidik pada Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi Guru Agama"