Surat Kuasa

No. SK: 22 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el atau KK-el penerima kuasa
  2. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemberi kuasa

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

Surat dibuat setelah berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

Media Langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-