Pelayanan Pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahunan serta Rekomendasi Balik Nama SPPT PBB P2

No. SK: 06 TAHUN 2024

  • Pembayaran SPPT PBB P2
    1. Membawa SPPT PBB P2 Tahunan
  • Rekomendasi Balik Nama SPPT
    1. Surat Pengantar Dari Desa / Lurah
    2. Foto Copy Jual Beli, Akte Hibah
    3. Foto Copy Sertifikat
    4. Foto Copy SPPT PBB P2 dan STTS (Bukti Pelunasan Pajak Tahun Berjalan)

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

Jangka Waktu Penyelesaian 3o Menit apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembayaran SPPT PBB P2 dan Rekomendasi Balik Nama SPPT

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Kotak Aduan

Media Sosial :

Facebook : Kecamatan Duampanua

Instagram : kecamatan.duampanua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahunan serta Rekomendasi Balik Nama SPPT PBB P2"