Rekomendasi Pindah Penduduk, Penerbitan/Perubahan KK dan Perekaman KTP elektronik

No. SK: 06 TAHUN 2024

  1. Pemohon Membawa Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan tempat asal Domisili
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja setelah Dokumen Persyaratan telah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pindah, Penerbitan / Perubahan KK dan Perekaman KTP elektronik

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Kotak Aduan

Media Sosial :

Facebook : Kecamatan Duampanua

Instagram : kecamatan.duampanua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Penduduk, Penerbitan/Perubahan KK dan Perekaman KTP elektronik"