No. SK: B-602.2/Kpts/OT.080/H.3.3/11/2023
3 Minggu
Biaya layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Benih Komoditas Tanaman Hias
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui email, website maupun kotak pengaduan dengan mengisi form pengaduan pada konter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan identitas yang jelas berupa nomor kontak dan nomor KTP/SIM/ yang berlaku. Komunikasi lebih lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan akan dilakukan melalui email/telepon/whatsapp pengirim laporan pengaduan.
Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada BPSI Tanaman Hias, disajikan pada diagram berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store